UU 17/1951 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Pengeluaran Uang Kertas atas Tanggungan Republik Indonesia Serikat" Sebagai Undang-Undang
UU No. 17 Tahun 1951 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Pengeluaran Uang Kertas atas Tanggungan Republik Indonesia Serikat" Sebagai Undang-Undang
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan undang-undang darurat tentang pengeluaran uang kertas atas tanggungan Republik Indonesia Serikat sebagai undang-undang. Peraturan dalam undang-undang darurat tersebut ditetapkan menjadi undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dicabut dengan: PERPU No. 5 Tahun 1960
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).