Undang-UndangBerlaku
UU 17/1948 tentang Perubahan Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932
UU No. 17 Tahun 1948 tentang Perubahan Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932, terutama menambah aturan denda dan hukuman. Perubahan dilakukan karena banyak wajib pajak tidak memasukkan pemberitahuan atau keterangan yang diwajibkan, perbuatan yang dinilai merugikan keuangan negara dan perlu dicegah.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).