UU 16/1997 tentang Statistik
UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik
Ringkasan
UU ini mengatur statistik. Undang-undang ini dibentuk karena statistik penting bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam pembangunan nasional. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberi landasan bagi penyelenggaraan statistik sebagai pengamalan Pancasila.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).