Undang-UndangTidak berlaku

UU 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. UU ini dibentuk untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dari hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan, terutama karena meningkatnya lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan antarnegara.

Dicabut dengan: UU No. 21 Tahun 2019

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
16
Tahun
1992
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
38

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp