Undang-UndangTidak berlaku
UU 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. UU ini dibentuk untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dari hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan, terutama karena meningkatnya lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan antarnegara.
Dicabut dengan: UU No. 21 Tahun 2019
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).