Undang-UndangBerlaku
UU 16/1964 tentang Bagi Hasil Perikanan
UU No. 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur bagi hasil perikanan, baik perikanan laut maupun darat. Pengaturan ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup nelayan penggarap dan penggarap tambak serta memperbesar produksi ikan, dengan menghilangkan unsur pemerasan agar setiap pihak mendapat bagian yang adil.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).