Undang-UndangBerlaku

UU 16/1962 tentang Pembuatan Perjanjian Hubungan Keramahan dan Perniagaan Antara Republik Indonesia Dengan Jepang

UU No. 16 Tahun 1962 tentang Pembuatan Perjanjian Hubungan Keramahan dan Perniagaan Antara Republik Indonesia Dengan Jepang

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pembuatan Perjanjian Hubungan Keramahan dan Perniagaan antara Republik Indonesia dan Jepang. Perjanjian tersebut perlu dibuat dan disetujui dengan undang-undang, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pembuatannya mengacu pada Pasal 11, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 20 ayat 1 UUD.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
16
Tahun
1962
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
6

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp