Undang-UndangTidak berlaku
UU 16/1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi
UU No. 16 Tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Kejaksaan Tinggi. UU ini dibentuk karena susunan Kejaksaan perlu disempurnakan, dengan dasar antara lain Undang-undang Pokok Kejaksaan dan UUD. Pembentukan ini dimaksudkan untuk memperbaiki susunan lembaga Kejaksaan secara keseluruhan.
Dicabut dengan: UU No. 5 Tahun 1991
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).