UU 16/1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517)
UU No. 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517)
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan dan penambahan Ordonansi Cukai Tembakau. Latarnya, para pengusaha rokok kretek dan rokok klembak menyan mengalami kesukaran karena perdagangan bahan mentahnya belum teratur, sehingga perlu ada kemungkinan memberi tunjangan berupa penurunan cukai sampai jumlah tertentu.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).