UU 16/1954 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 25 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 122 Tahun 1951) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No.141)" Sebagai Undang-Undang
UU No. 16 Tahun 1954 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 25 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 122 Tahun 1951) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No.141)" Sebagai Undang-Undang
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Undang-Undang Darurat No. 25 Tahun 1951 sebagai undang-undang. Undang-undang darurat itu memperpanjang waktu berlakunya aturan hukuman yang termaksud dalam Pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141).
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).