Undang-UndangTidak berlaku
UU 16/1953 tentang Kedudukan Hukum Anggota Angkatan Perang
UU No. 16 Tahun 1953 tentang Kedudukan Hukum Anggota Angkatan Perang
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur kedudukan hukum anggota Angkatan Perang. UU ini dibentuk untuk menyempurnakan ketentuan hukum tentang kedudukan tersebut, menjamin kegembiraan bekerja anggota, dan mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1950 beserta perubahannya.
Dicabut dengan: UU No. 2 Tahun 1988
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).