UU 16/1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta
UU No. 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan daerah-daerah Kota Besar di lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Daerah tersebut berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah.
Dicabut dengan: UU No. 121 Tahun 2024; UU No. 108 Tahun 2024; UU No. 104 Tahun 2024; UU No. 100 Tahun 2024
Diubah dengan: UU No. 13 Tahun 1954
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).