Undang-UndangBerlaku
UU 16/1948 tentang Perubahan Aturan Bea Materai 1921
UU No. 16 Tahun 1948 tentang Perubahan Aturan Bea Materai 1921
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan Aturan Bea Meterai 1921. Perubahan dilakukan karena jumlah beberapa bea meterai dalam aturan tersebut tidak sesuai lagi dengan keadaan pada waktu itu, sehingga jumlahnya perlu dinaikkan.
Diubah dengan: UU No. 4 Tahun 1949
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).