UU 15/1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon
UU No. 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon. Pembentukan ini dilatarbelakangi perkembangan dan kemajuan Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Serang, khususnya Kota Administratif Depok dan Cilegon, serta tuntutan aspirasi masyarakat, agar penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan dapat ditingkatkan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).