Undang-UndangTidak berlaku
UU 15/1992 tentang Penerbangan
UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur penerbangan. Latarnya, transportasi mempunyai peran penting dan strategis bagi wawasan nusantara, ketahanan nasional, dan hubungan antarbangsa, dan penerbangan merupakan salah satu moda yang tidak terpisahkan dari moda transportasi lain dalam sistem transportasi nasional.
Dicabut dengan: UU No. 1 Tahun 2009
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).