Undang-UndangTidak berlaku

UU 15/1985 tentang Ketenagalistrikan

UU No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur ketenagalistrikan, yaitu usaha penyediaan, pemanfaatan, dan pengelolaan tenaga listrik. Latarnya, tenaga listrik sangat penting bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta kegiatan ekonomi, sehingga perlu ditingkatkan agar tersedia dalam jumlah yang cukup.

Dicabut dengan: UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 20 Tahun 2002

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
15
Tahun
1985
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
15

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp