UU 15/1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia
UU No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia
Ringkasan
UU ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok Kejaksaan Republik Indonesia. UU ini dibentuk agar Kejaksaan sebagai alat negara penegak hukum, yang terutama bertugas sebagai penuntut umum, dapat menunaikan tugasnya sebaik-baiknya. Ketentuan pokok ini menjadi dasar bagi pengaturan Kejaksaan secara umum.
Dicabut dengan: UU No. 5 Tahun 1991
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).