Undang-UndangTidak berlaku

UU 15/1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia

UU No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok Kejaksaan Republik Indonesia. UU ini dibentuk agar Kejaksaan sebagai alat negara penegak hukum, yang terutama bertugas sebagai penuntut umum, dapat menunaikan tugasnya sebaik-baiknya. Ketentuan pokok ini menjadi dasar bagi pengaturan Kejaksaan secara umum.

Dicabut dengan: UU No. 5 Tahun 1991

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
15
Tahun
1961
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
5

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp