Undang-UndangBerlaku
UU 15/1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat
UU No. 15 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Provinsi Irian Barat sebagai daerah otonom. Pembentukan ini dimungkinkan setelah ditetapkannya undang-undang pembatalan persetujuan Konferensi Meja Bundar, sesuai dengan isi dan jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Diubah dengan: UU No. 23 Tahun 1958
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).