Undang-UndangBerlaku

UU 15/1948 tentang Penetapan Barang-Barang yang Dikenakan Bea Keluar

UU No. 15 Tahun 1948 tentang Penetapan Barang-Barang yang Dikenakan Bea Keluar

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur penetapan barang-barang yang dikenakan bea keluar. Untuk kepentingan keuangan negara, dipandang perlu menetapkan dengan tegas macam barang yang dikenakan bea keluar sebesar 30 persen dari harganya, dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
15
Tahun
1948
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp