Undang-UndangBerlaku

UU 14/2019 tentang Pekerja Sosial

UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pekerja sosial. UU ini dibentuk agar berbagai permasalahan kesejahteraan sosial dapat ditangani melalui praktik pekerjaan sosial yang profesional, terencana, terpadu, dan berkesinambungan, karena pengaturan yang ada masih bersifat parsial.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
14
Tahun
2019
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
29

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp