UU 14/2017 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Independent State of Papua New Guinea Concerning Cooperation Activities In The Field of Defence)
UU No. 14 Tahun 2017 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Independent State of Papua New Guinea Concerning Cooperation Activities In The Field of Defence)
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan. Persetujuan itu ditandatangani pada 12 Maret 2010 di Port Moresby untuk meningkatkan kerja sama pertahanan kedua negara.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).