UU 14/1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
UU No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
Ringkasan
UU ini mengubah UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek. Perubahan dilatarbelakangi perkembangan kehidupan yang cepat di bidang ekonomi nasional dan internasional, sehingga perlindungan hukum yang efektif atas Hak Atas Kekayaan Intelektual di bidang Merek perlu ditingkatkan demi iklim perdagangan dan penanaman modal yang lebih baik.
Dicabut dengan: UU No. 15 Tahun 2001
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).