Undang-UndangBerlaku
UU 14/1966 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1967
UU No. 14 Tahun 1966 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1967
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1967. Anggaran ini ditetapkan dengan undang-undang berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UUD dan Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966, dengan memuat perkiraan pendapatan negara serta anggaran belanja negara.
Diubah dengan: UU No. 8 Tahun 1968
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).