Undang-UndangTidak berlaku

UU 14/1961 tentang Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara

UU No. 14 Tahun 1961 tentang Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara. Tanda kehormatan ini diadakan untuk menghargai kesetiaan dan jasa luar biasa yang melampaui panggilan kewajiban di bidang tugas kepolisian, baik oleh anggota Kepolisian Negara maupun warga negara Indonesia bukan anggota Kepolisian Negara.

Dicabut dengan: UU No. 20 Tahun 2009

Diubah dengan: UU No. 4 Tahun 1972

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
14
Tahun
1961
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
9

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp