UU 14/1961 tentang Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara
UU No. 14 Tahun 1961 tentang Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara
Ringkasan
UU ini mengatur Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara. Tanda kehormatan ini diadakan untuk menghargai kesetiaan dan jasa luar biasa yang melampaui panggilan kewajiban di bidang tugas kepolisian, baik oleh anggota Kepolisian Negara maupun warga negara Indonesia bukan anggota Kepolisian Negara.
Dicabut dengan: UU No. 20 Tahun 2009
Diubah dengan: UU No. 4 Tahun 1972
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).