UU 14/1956 tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
UU No. 14 Tahun 1956 tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan. Latarnya, setelah anggota DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1950 meletakkan jabatan pada 1 Juli 1956, belum dapat dibentuk DPRD hasil pemilihan umum langsung, sehingga perlu menghindari kekosongan demokrasi di daerah.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).