UU 14/1954 tentang Pencabutan Ordonansi "Uitvoerverbod Plantenmateriaal Negara Sumatera Timur 1949" (Staatsblad 1949 Nr 159)
UU No. 14 Tahun 1954 tentang Pencabutan Ordonansi "Uitvoerverbod Plantenmateriaal Negara Sumatera Timur 1949" (Staatsblad 1949 Nr 159)
Ringkasan
UU ini mengatur pencabutan Ordonansi Uitvoerverbod Plantenmateriaal Negara Sumatera Timur 1949 (Staatsblad 1949 No. 159). Ordonansi tersebut dinyatakan dicabut dan undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Pencabutan ini dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, berdasarkan Pasal 89 dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).