UU 14/1952 tentang Penunjukan Jawatan Regi Garam Sebgai Perusahaan I.B.W. dengan Nama Baru "Perusahaan Garam dan Soda Negeri
UU No. 14 Tahun 1952 tentang Penunjukan Jawatan Regi Garam Sebgai Perusahaan I.B.W. dengan Nama Baru "Perusahaan Garam dan Soda Negeri
Ringkasan
UU ini mengatur penunjukan Jawatan Regi Garam sebagai perusahaan I.B.W. dengan nama baru Perusahaan Garam dan Soda Negeri. Peraturan penunjukan Perusahaan Garam Negeri sebagaimana termaktub dalam Staatsblad yang disebut dalam undang-undang ini menjadi bagian pengaturannya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).