Undang-UndangBerlaku

UU 14/1951 tentang Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Peralihan 1944

UU No. 14 Tahun 1951 tentang Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Peralihan 1944

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Peralihan 1944. UU ini mencabut dan menggantikan UU No. 1 Tahun 1949 dari Pemerintah Republik Indonesia, dan ordonansi Pajak Bumi serta peraturan daerah yang sejalan diatur lebih lanjut.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
14
Tahun
1951
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp