Undang-UndangTidak berlaku

UU 14/1947 tentang Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan

UU No. 14 Tahun 1947 tentang Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pemungutan pajak pembangunan di rumah makan dan rumah penginapan. Latarnya, di beberapa daerah telah dipungut sokongan beberapa persen dari pembayaran di tempat tersebut untuk keperluan perjuangan, yang dinilai lebih baik dilakukan secara resmi agar pemeriksaan dapat dilakukan.

Dicabut dengan: UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 4 Tahun 1952

Diubah dengan: UU No. 20 Tahun 1948

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
14
Tahun
1947
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
7

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp