UU 14/1947 tentang Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan
UU No. 14 Tahun 1947 tentang Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan
Ringkasan
UU ini mengatur pemungutan pajak pembangunan di rumah makan dan rumah penginapan. Latarnya, di beberapa daerah telah dipungut sokongan beberapa persen dari pembayaran di tempat tersebut untuk keperluan perjuangan, yang dinilai lebih baik dilakukan secara resmi agar pemeriksaan dapat dilakukan.
Dicabut dengan: UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 4 Tahun 1952
Diubah dengan: UU No. 20 Tahun 1948
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).