UU 13/2017 tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China tentang Ekstradisi (Treaty Between The Republic of Indonesia and The People’s Republic of China on Extradition)
UU No. 13 Tahun 2017 tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China tentang Ekstradisi (Treaty Between The Republic of Indonesia and The People’s Republic of China on Extradition)
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China tentang Ekstradisi. Pengesahan ini dilatarbelakangi kemajuan teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang memudahkan lalu lintas orang antarnegara, sehingga diperlukan kerja sama internasional di bidang tersebut.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).