UU 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur penanganan fakir miskin secara terpadu dan terkoordinasi karena negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar mereka. Isinya mencakup hak dan tanggung jawab, tugas dan wewenang, sumber daya, pengawasan, peran masyarakat, dan ketentuan pidana.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.