Undang-UndangBerlaku

UU 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur penanganan fakir miskin secara terpadu dan terkoordinasi karena negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar mereka. Isinya mencakup hak dan tanggung jawab, tugas dan wewenang, sumber daya, pengawasan, peran masyarakat, dan ketentuan pidana.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
13
Tahun
2011
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 18 Agustus 2011
Diundangkan
18 Agustus 2011
Mulai berlaku
18 Agustus 2011
Sumber
LN.2011/No. 83, TLN No. 5235
Bidang
Administrasi dan Tata Usaha Negara, Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja, Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp