UU 13/2002 tentang Pembentukan Kota Bima Di Provinsi Nusa Tenggara Barat
UU No. 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima Di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pembentukan ini dilatarbelakangi perkembangan dan kemajuan Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya Kota Administratif Bima di Kabupaten Bima, serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).