Undang-UndangBerlaku
UU 13/1995 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1993/94
UU No. 13 Tahun 1995 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1993/94
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1993/1994. Perhitungan anggaran merupakan tahap akhir siklus anggaran negara dan pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan APBN, serta memperhatikan adanya realisasi belanja Tahun Anggaran 1992/93 yang belum dibukukan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).