Undang-UndangTidak berlaku

UU 13/1992 tentang Perkeretaapian

UU No. 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur perkeretaapian. Latar belakangnya, transportasi berperan penting dan strategis bagi wawasan nusantara dan ketahanan nasional, dan perkeretaapian sebagai salah satu moda transportasi dengan pengangkutan massal perlu dikembangkan potensinya serta ditingkatkan perannya sebagai penghubung wilayah.

Dicabut dengan: UU No. 23 Tahun 2007

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
13
Tahun
1992
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
41

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp