UU 13/1970 tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian Terhadap Anggota-anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
UU No. 13 Tahun 1970 tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian Terhadap Anggota-anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
Ringkasan
UU ini mengatur tata cara tindakan kepolisian terhadap anggota atau pimpinan MPRS dan DPR Gotong-Royong, untuk menjamin martabat kedua lembaga itu. UU Nomor 75 Tahun 1954 dan UU Nomor 5 Prps Tahun 1961 dinilai tidak sesuai lagi dan perlu dicabut.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).