Undang-UndangBerlaku
UU 13/1969 tentang Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia
UU No. 13 Tahun 1969 tentang Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur persetujuan atas Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia yang ditandatangani Indonesia di Wina pada 10 Juli 1964. Konstitusi itu berlaku sejak 1 Januari 1966, sehingga perjanjian lama Ottawa 1957 yang diratifikasi dengan UU Nomor 5 Tahun 1961 perlu diganti.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).