UU 13/1967 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1968
UU No. 13 Tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1968
Ringkasan
UU ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968. Anggaran ini ditetapkan dengan undang-undang berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UUD dan Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966, dan memuat pendapatan negara dari sumber anggaran routine dan anggaran pembangunan.
Diubah dengan: UU No. 8 Tahun 1969; UU No. 1 Tahun 1968
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).