Undang-UndangBerlaku

UU 13/1967 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1968

UU No. 13 Tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1968

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968. Anggaran ini ditetapkan dengan undang-undang berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UUD dan Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966, dan memuat pendapatan negara dari sumber anggaran routine dan anggaran pembangunan.

Diubah dengan: UU No. 8 Tahun 1969; UU No. 1 Tahun 1968

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
13
Tahun
1967
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
8

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp