UU 13/1956 tentang Pembatalan Hubungan Indonesia-Nederland Berdasarkan Perjanjian Konperensi Meja Bundar
UU No. 13 Tahun 1956 tentang Pembatalan Hubungan Indonesia-Nederland Berdasarkan Perjanjian Konperensi Meja Bundar
Ringkasan
UU ini mengatur pembatalan hubungan Indonesia-Nederland berdasarkan Perjanjian Konperensi Meja Bundar, termasuk Statut Uni, persetujuan yang dilampirkan, serta pertukaran surat dan prasasti lainnya. Pembatalan dinilai perlu demi kepentingan Negara dan rakyat Indonesia yang dianggap sangat dirugikan oleh perjanjian tersebut.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).