Undang-UndangBerlaku
UU 13/1952 tentang Perubahan Berselang dari Jumlah Opsenten atas Beberapa Pos dari Tarip Bea-Bea Masuk
UU No. 13 Tahun 1952 tentang Perubahan Berselang dari Jumlah Opsenten atas Beberapa Pos dari Tarip Bea-Bea Masuk
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan berselang dari jumlah opsenten atas beberapa pos dari tarif bea-bea masuk. Pasal 2 UU No. 10 Tahun 1952, yang berdasarkan UU Nr 11 Tahun 1952 juga berlaku untuk tahun 1952, diubah melalui undang-undang ini.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).