UU 13/1951 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea" Sebagai Undang-Undang
UU No. 13 Tahun 1951 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea" Sebagai Undang-Undang
Ringkasan
UU ini menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1951 tentang menaikkan jumlah maksimum porto dan bea menjadi undang-undang. Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi undang-undang darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang diajukan oleh Pemerintah dan oleh DPR.
Diubah dengan: UU No. 76 Tahun 1954
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).