Undang-UndangBerlaku
UU 13/1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Vorstenlands Grondhuurreglement
UU No. 13 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Vorstenlands Grondhuurreglement
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan dalam Vorstenlands Grondhuurreglement. Bagian aturan tentang tanah konversi di daerah Surakarta dan Yogyakarta dinilai tidak lagi sesuai dengan keadaan dan tidak selaras dengan Pasal 27 dan 33 Undang-Undang Dasar, sehingga harus segera dicabut dan diganti.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).