UU 13/1947 tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948
UU No. 13 Tahun 1947 tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan tarif pajak pendapatan, pajak upah, dan tambahan pokok pajak untuk tahun pajak 1947/1948. Beberapa tarif disamakan dengan tahun anggaran 1946/1947, dan tambahan pokok pajak untuk negeri dipungut dari ketetapan pajak kekayaan, perseroan, serta untung perang.
Diubah dengan: UU No. 18 Tahun 1947
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).