Undang-UndangBerlaku

UU 13/1946 tentang Penghapusan Desa-Desa Perdikan

UU No. 13 Tahun 1946 tentang Penghapusan Desa-Desa Perdikan

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur penghapusan desa-desa perdikan. UU ini dibuat karena perlu ada satu macam bentuk desa untuk menyusun masyarakat yang kokoh dalam Negara Republik Indonesia. UU ini dibuat dengan dasar Pasal 18 dan 20 ayat 1 Undang-Undang Dasar serta persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
13
Tahun
1946
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp