Undang-UndangBerlaku
UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Ringkasan
UU ini mengatur pencegahan kekerasan seksual serta penanganan, perlindungan, dan pemulihan korbannya. Pemerintah pusat dan daerah wajib bekerja sama, dan masyarakat ikut dilibatkan dalam pencegahan dan pemulihan korban.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 9
- Ancaman Sebar Foto Intim dan Sextortion: Langkah Cepat Korban dan Dasar Hukumnya
- Deepfake, Kecerdasan Buatan, dan Hak Citra: Bila Wajah atau Suara Anda Ditiru
- Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE): Bentuk, Bukti Digital, dan Cara Melapor
- Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Jalur Pengaduan dan Perlindungan Korban
- Pencabulan dan Perlindungan Anak: Aturan Pidana, Cara Melapor, dan Pendampingan Korban
- Penelantaran Rumah Tangga dan Kekerasan Psikis dalam KDRT: Bukti dan Cara Melapor
- Penganiayaan dan Kekerasan dalam Pacaran: Jerat Hukum, Visum, Laporan, dan Perlindungan Korban
- Penghapusan Konten Negatif dan Hak untuk Dilupakan: Jalur Platform, Pemerintah, dan Pengadilan
- Kekerasan Seksual: Hak Korban Menurut UU TPKS
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.