Undang-UndangBerlaku

UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Ringkasan

UU ini mengatur pencegahan kekerasan seksual serta penanganan, perlindungan, dan pemulihan korbannya. Pemerintah pusat dan daerah wajib bekerja sama, dan masyarakat ikut dilibatkan dalam pencegahan dan pemulihan korban.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
12
Tahun
2022
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 9 Mei 2022
Diundangkan
9 Mei 2022
Mulai berlaku
9 Mei 2022
Sumber
LN.2022/No.120, TLN No.6792
Bidang
Hak Asasi Manusia, Hukum Acara dan Peradilan, Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 9

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp