UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan. Undang-undang ini dibuat untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum melalui pembangunan hukum nasional yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan, serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik.
Diubah dengan: UU No. 1 Tahun 2026; UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 15 Tahun 2019
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).