Undang-UndangBerlaku
UU 12/1982 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979
UU No. 12 Tahun 1982 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979 dengan undang-undang. Dasarnya antara lain Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, Indische Comptabiliteitswet, dan UU Nomor 1 Tahun 1978 tentang APBN Tahun Anggaran 1978/1979.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).