Undang-UndangBerlaku

UU 12/1966 tentang Penetapan Anggaran Induk Beserta Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1965

UU No. 12 Tahun 1966 tentang Penetapan Anggaran Induk Beserta Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1965

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur penetapan Anggaran Induk beserta tambahan dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1965. Penetapan dilakukan karena rencana anggaran yang telah disetujui DPR Gotong Royong belum diundangkan sebagaimana mestinya, sehingga perlu ditambah, diubah, dan ditetapkan dengan undang-undang.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
12
Tahun
1966
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
22

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp