UU 12/1966 tentang Penetapan Anggaran Induk Beserta Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1965
UU No. 12 Tahun 1966 tentang Penetapan Anggaran Induk Beserta Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1965
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Anggaran Induk beserta tambahan dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1965. Penetapan dilakukan karena rencana anggaran yang telah disetujui DPR Gotong Royong belum diundangkan sebagaimana mestinya, sehingga perlu ditambah, diubah, dan ditetapkan dengan undang-undang.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).