Undang-UndangBerlaku

UU 12/1963 tentang Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun 1964

UU No. 12 Tahun 1963 tentang Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun 1964

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur penetapan bagian anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1964. Bagian anggaran tersebut perlu ditetapkan dengan undang-undang, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
12
Tahun
1963
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp